Tenis Meja

SMPN 3 Selat Juara Tenis Meja Tingkat Pelajar Kabupaten Kapuas.

Basket

SMPN 3 Selat Juara Basket Tingkat Pelajar Kabupaten Kapuas

Catur

SMPN 3 Selat Juara Catur Tingkat Pelajar Kabupaten Kapuas

Futsal

SMPN 3 Selat Juara Futsal SMATIM Education Fest 2023

Kejuaraan Tenis Meja Bupati Cup Kapuas

Hasil Kejuaraan Tenis Meja Bupati Cup Kapuas Tahun 2021

Selamat datang di website resmi SMPN 3 Selat
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Juli 2021

Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021

 

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020, tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Download File: Peraturan Sekjen Kemendikbud No 23 Tahun 2020


Sabtu, 26 Juni 2021

SERAGAM SEKOLAH

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah




Dalam rangka memperkuat jati diri bangsa diperlukan pembinaan dan pengembangan kesiswaan untuk menciptakan suasana dan tata kehidupan satuan pendidikan yang baik dan sehat, sehingga menjamin kelancaran proses belajar mengajar

Dengan begitu, dari salah satu upaya dalam rangka memperkuat jati diri bangsa sebagaimana dimaksud di atas, perlu diatur pakaian seragam sekolah guna meningkatkan citra satuan pendidikan serta meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Penetapan pakaian seragam sekolah bertujuan

menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik;

meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi

meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan

menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.

Pada intinya, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

Untuk lebih jelasnyasilahkan donwlod:

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragamsekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah